
Jakarta, Faktaina - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden membuat semua kalangan elit politik dalam dan luar negeri terkejut.
Putusan MK menolak gugatan usia Capres dan Cawapres dalam batas usia minimal 40 tahun, tetapi menyetujui asalkan sudah pernah atau sedang menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah propinsi dan kabupaten.
Putusan MK dibacakan di Jakarta, pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).
Banyak pengamat dan elit politik menilai bahwa putusan MK merupakan permainan politik tingkat tinggi. Karena sebelumnya ramai di perbincangkan bahwa anak sulung Presiden Joko Widodo akan maju menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto, namun terganjal oleh aturan yang berlaku yaitu usia Gibran Rakabuming belum genap 40 tahun.
Namun, ketika MK sudah memutuskan uji materi dengan penambahan putusan baru , seolah-olah sudah terkemas secara rapi untuk meloloskan Gibran masuk dalam bursa Cawapres 2024.
(HNL)