Selasa, 07 Maret 2023

Fakta Ujaran Kebencian di Medsos Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

fakta hukum

Faktaina - Medsos adalah dunia kedua bagi manusia dalam melakukan kegiatan sosial, segala aktifitas dalam bersosial bisa dilakukan dengan mudah di Medsos (Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dll).
Medsos juga bisa di gunakan untuk bermacam kegiatan seperti berbisnis atau melakukan kegiatan lain baik itu yang bersifat positif atau negatif.

Karena tak adanya batasan dalam ber Medsos tak jarang pengguna membuat postingan secara tidak terkontrol atau ceplas-ceplos, seperti unggahan Ujaran kebencian yang sering terjadi di medsos.
Hati-hati Ujaran kebencian yang dilakukan melalui Media Sosial bisa dijerat dengan hukuman berat.

Fakta Hukum Untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Untuk hukaman dari setiap ujaran kebencian akan dibedakan. Berdasarkan Jurnal Analogi Hukum, "Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech)" untuk pelaku yang melakukan tindak ujaran kebencian di internet akan dikenakan hukuman sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 ayat 2.

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian isi pasal mengenai ujaran kebencian tersebut.

Bagikan