
Faktaina - HOAX dalam bahasa Ingris atau HOAKS dalam istilah bahasa Indonesia yang memiliki arti Informasi tidak benar atau Berita bohong. Masyarakat Indonesia masih banyak sekali yang masih belum bisa membedakan atara berita yang benar dan hoaks atau berita bohong, karena banyaknya media yang justru ikut berperan dalam memnyebarkan informasi HOAXS atau tidak benar hanya demi menarik pengunjung ke situs mereka.
Hoaks juga bisa berarti manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang menyesatkan. Di dalam berita hoaks terdapat penyelewengan fakta yang membuatnya menjadi menarik perhatian. Sesuai dengan tujuannya, untuk mendapat perhatian.
Informasi Hoaks juga sering digunakan oknum Politik untuk menghancurkan karakter lawan politiknya dengan menyebar informasi negatif tentang seseorang.
Ada juga Informasi Hoaks yang bertujuan untuk menggiring nitizen atau pembaca media masuk kedalam jebakan modus penipuannya.
Jadi Keberadaan informasi Hoaks sangat merugikan masyarakat dalam segala bidang.
Jauh sebelum ada internet berita Hoaks juga suda sering di jumpai dengan istilah "Surat Kaleng" yaitu surat yang di kirimkan tanpa diketahui siapa pengirimnya. Seiring perkembangan dengan adanya dunia maya atau internet justru penyebaran berita hoaks semakin mudah dan cepat.
Pemerintah juga sudah berupaya dalam membatasi informasi di media yang terkait dengan Hoaks dengan UU ITE. Masyarakat juga dapat membuat laporan atau aduan melalui email kepada KOMINFO dengan alamat email : aduankonten@mail.kominfo.go.id sehingga pihak KOMINFO akan melakukan pemutusan akses jika terbukti terkait HOAXS.